Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada yang Melibatkan PLT Bupati Sumenep Naik ke Tahap Penyidikan

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID-SUMENEP-Kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, telah memasuki tahap penyidikan pada Sabtu (11/11/2024). Plt Bupati Sumenep tersebut diduga mengkampanyekan calon bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kecamatan Ambunten pada 17 Oktober 2024.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Gakkumdu Polres Sumenep telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor Hasan Bahri, serta saksi Haulah Abu Zairi dan Mahshushatul Hasanah. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Dewi Khalifah atau Nyai Eva kini dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Gakkumdu Polres Sumenep. “Kasus yang dilimpahkan oleh Bawaslu ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh Tim Penyidik Gakkumdu Polres Sumenep,” jelasnya pada Senin (11/11/2024).

Di sisi lain, pelapor kasus tersebut, Hasan Bahri, mengaku telah memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Polres Sumenep. “Saya selaku pelapor hari ini telah memberikan keterangan terkait dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Sumenep kepada Tim Gakkumdu Polres setempat,” ujarnya. Dalam klarifikasinya, Hasan mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan detail mengenai kronologi kejadian, termasuk bukti video yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami diminta untuk menunjukkan pada menit dan detik tertentu di mana dugaan pelanggaran itu terjadi,” ungkap Hasan.

Hasan yang berasal dari Kecamatan Bluto juga menyampaikan bahwa statusnya kini berubah dari pelapor menjadi saksi setelah memberikan keterangan lebih lanjut kepada Tim Gakkumdu. Menurut informasi dari Tim Penyidik Gakkumdu, proses penyidikan ini akan dipercepat mengingat kasus ini dikategorikan sebagai pidana tertentu (Pidter).(tim/red)