Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi Laporkan Dugaan Ketidaknetralan PLT Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan ke Bawaslu

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Hari ini, 1 November 2024, Hasan Bashri, warga Desa Kapedi Bluto, bersama Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi yang diketuai oleh Syafrawi, melaporkan PLT Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo, ke Bawaslu Sumenep. Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan dalam acara Maulid Nabi di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten, di mana kedua pejabat tersebut diduga menyisipkan ajakan untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu melalui simbol dan istilah “FAHAM.”

Menurut Syafrawi, tindakan ini tidak hanya melanggar asas netralitas ASN, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan fasilitas dan anggaran daerah untuk kepentingan politik tertentu. “Kami mengecam keras tindakan yang tidak terpuji ini. Penggunaan fasilitas daerah dan APBD untuk kampanye terselubung adalah pelanggaran hukum, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010, Pasal 280, 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Syafrawi.

Lebih lanjut, Syafrawi menekankan bahwa laporan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga integritas proses pemilu. “Kami meminta Bawaslu Sumenep segera memproses laporan ini. Jika ditemukan unsur pidana, kami harap Gakkumdu dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Syafrawi.
Sementara itu, Hingga berita ini ditulis, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan ketidaknetralan PLT Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan, saat dihubungi lewat pesan wathsap belum ada respon. Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan mengaku dalam dua hari ini akan melakukan kajian terhadap dua laporan sebelumnya yang juga menyangkut netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.(Tink).