Tim FINAL Layangkan Dua Laporan pada Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Sumenep 2024

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMEMEP-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, tren tindakan yang diduga merugikan atau menguntungkan salah satu calon bupati mulai menjadi sorotan. Pada hari ini, Kamis (3110/2024), terdapat dua laporan yang telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah dalam acara-acara publik.

Menurut Syafrawi, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pelapor pasangan calon bupati FINAL, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mencakup beberapa kegiatan yang diselenggarakan di SMA 1, Hari Jadi Kabupaten Sumenep, serta acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2024. Syafrawi menyebutkan bahwa di dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat ajakan dan penggunaan simbol atau identitas salah satu pasangan calon dengan kalimat “FAHAM,” yang dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

“Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi sebagai kuasa hukum pelapor mengecam keras tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum ini. Kami mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh kecamatan untuk mengawasi dan mencegah keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkatnya dalam kegiatan politik yang memihak,” ujar Syafrawi

Ia menambahkan bahwa tindakan keterlibatan ASN dan pejabat pemerintahan dalam mendukung salah satu pasangan calon dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan. Di antaranya Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010, Pasal 280, 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur ASN untuk bebas dari intervensi politik. Selain itu, juga berpotensi melanggar Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 69 hingga Pasal 73 UU RI No. 6 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada.

Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi mendesak agar Bawaslu segera memproses laporan ini. “Jika unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi, kami meminta agar kasus ini dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Syafrawi.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan perangkat pemerintahan di Kabupaten Sumenep untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan fasilitas atau anggaran negara dalam mendukung kepentingan politik tertentu. Bawaslu Sumenep diharapkan segera merespons dengan langkah-langkah tegas demi menjamin Pilkada 2024 yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan membenarkan bahwa ada dua laporan yang disampaikan tim FINAL ke Bawaslu Sumenep. Laporan pertama atas nama Syarif Hidayatullah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara kemudian laporan yang kedua atas nama Syamilul Hikam atas dugaan pelanggaran terdapat tulisan di benner di grup tong-tong yang mengarah pada salah satu Paslon di acara Hari Jadi Sumenep 2024.
“Langkah kami dari Bawaslu yang menerima dari kedua pelapor itu, kemudian dalam waktu dua hari ini akan melakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan meteriil. Kemudian yang kedua itu dugaan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 di pasal 9,”papar Hosnan, Kamis (31/10/2024).(di/mad)