DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep mempercepat realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024. Hingga triwulan ketiga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran telah merealisasikan sekitar 60 hingga 70 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H.
“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD sudah mencapai 60-70 persen. Sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” jelas Dadang.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menerima alokasi untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan. “Alokasi ini diharapkan meningkatkan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan BPJS,” lanjutnya.
Sementara di bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, serta Dinas Ketenagakerjaan, memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung petani tembakau, memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, serta memberikan pelatihan dan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi penegakan hukum, Satpol PP dan Disperindag memanfaatkan DBHCHT untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), serta operasi hukum bersama Bea Cukai.
Meskipun tidak menerima alokasi, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tetap melakukan monitoring agar penggunaan DBHCHT berjalan sesuai sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui upaya ini, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum dapat semakin meningkat.*