DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Setelah melakukan pembahasan secara maksimal akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah berhasil menyelesaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Dalam rapat pembahasan Raperda ini dibahas oleh panitia khusus (pansus), yang dimulai sejak tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2024.
Adapun hasil dari rapat kerja Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2024-2045, telah diparipurnakan di ruang paripurna kantor DPRD Sumenep, Rabu (3/7/2024).
Juru bicara Pansus Raperda RPJDP Kabupaten Sumenep Nur Aini melaporkan, pembahasan selama 14 hari dilaksanakan di kantor DPRD dan Bappeda Sumenep. Pansus yang membahas dokumen rencana pembangunan daerah hingga kurun waktu 20 tahun itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, tim ahli dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
“Dari Pembahasan BAB I sampai dengan BAB VIII pada sisi nomenklatur dan substansinya tidak mengalami perubahan, namun hanya terdapat beberapa evaluasi dan rekomendasi pada dokumen rancangan akhir Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045,” kata Nur Aini saat membacakan laporan hasil pembahasan pansus.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah yang hadir dalam sidang paripurna menjelaskan, rancangan visi 20 tahun ke depan yaitu Sumenep bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Visi Pemkab Sumenep ini dijabarkan menjadi delapan misi atau agenda pembangunan;
- Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera
2. Meningkatnya daya ekonomi di sektor unggulan berbasis inovasi, riset, dan teknologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif
. 4. Memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban umum serta fiskal daerah.
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas
. 7. Pemandian infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan.
8. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas. pembangunan berkelanjutan
“Rencana pembangunan jangka panjang atau RPJPD ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terarah dan terpadu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pansus RPJPD Pemkab Sumenep tahun 2024-2045 sebanyak 15 orang:
- H. DULSIAM, S.Ag. M.Pd (Ketua Pansus)
- Drs. H. AKHMAD ZAINUR RAHMAN (Wakil Ketua Pansus)
- H. MOH. SUBAIDI, SE, MM (Anggota)
- IRWAN HAYAT, S.Hi (Anggota)
- H. ZAINAL ARIFIN (Anggota)
- M. RAMZI, S.Ip (Anggota)
- M. MUHRI, S.THi (Anggota)
- GUNAIFI SYARIF ARRODHY (Anggota)
- JUBRIYANTO, S.Pd.I (Anggota)
- HOLIK, S.Pd.I (Anggota)
- MUSAHWI (Anggota)
- AKIS JASULI (Anggota)
- H. SYAIFUL BARI, S.Pd (Anggota)
- SYAIFUL BAHRI (Anggota)
- Hj. NUR AINI (Anggota).*