DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda sidang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas Raperda RPJPD Sumenep 2025-2045, Rabu (12/06/2024).
Dalam rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir yang didampingi Wakil Ketua Indra Wahyudi, Faisal Muhlis, dan M. Syukri. Kemudian hadir juga Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah.
Dalam kesempatan itu, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum yang merupakan masukan maupun evaluasi sehingga sebelum melakukan penetapan menjadi peraturan daerah benar-benar relevan dengan kebutuhan.
Adapun tujuh fraksi tersebut antara lain, Fraksi PKB, Demokrat, Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).Kemudian, ada Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, pandangan dari fraksi sangat penting dan dibutuhkan dalam penyusunan raperda.
Dengan begitu, poin dari PU fraksi dapat dijadikan acuan atas pembentukan Raperda RJPD Sumenep 2025–2045.
“Sudah kami terima dokumennya dan ini akan menjadi dasar bagi kami dalam melakukan proses selanjutnya dalam konteks pembahasan raperda RPJPD ini,” katanya.
Kiai Hamid menilai, semua pandangan, pendapat, saran, dan kritik dari tujuh fraksi akan menjadi pembahasan lebih mendalam.
Pasalnya, pembentukan raperda RPJPD 2025–2045 masih butuh waktu yang cukup panjang.
”Semua masukan dan saran itu akan sangat membantu bagaimana pembahasan raperda RPJPD ke depan ini,” tutupnya.**