Bungkam Kebebasan Pers, Puluhan Jurnalis Pamekasan Duduki Gedung Dewan Desak Cabut RUU Penyiaran

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Puluhan Purnalis di Kabupaten Pamekasan, melakukan aksi demonstrasi ke kantor dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) setempat, Jumat (18/05/2024). Kedatangan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap draf rancangan undang-undang (ruu) penyiaran yang dinilai akan membungkam kebebasan pers.

Koordinator aksi Mohammad Khairul Umam menyampaikan, Draf RUU penyiaran tersebut memuat pasal yang kontroversial, diantarnya soal pelarangan media untuk menayangkan hasil liputan investigasi, kemudian penyelesaian sengketa pers akan dialihkan ke komisi penyiaran indonesia (KPI), padahal seharusnya ditangani dewan pers.

Dalam aksinya, para jurnalis berorasi menolak RUU penyiaran yang dinilai akan mengancam kebebasan pers kedepannya. Tidak hanya itu mereka juga membentangkan sejumlah poster kecaman yang yang salah satunya berisi tulisan “Stop pembungkaman pers, gara-gara revisi ruu penyiaran istri wartawan terancam menjanda,”

“Kami akan terus kawal agar RUU penyiaran digagalkan karena akan membungkam kebebasan pers,” desak Korlap Aksi, Khairul Umam.

Aksi damai tersebut langsung ditemui oleh Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto. Namun karena hanya ditemui satu orang massa aksi merasa kecewa sehingga masuk kedalam ruangan kantor DPRD, kemudian menempel poster dan petisi penolakan uu penyiaran agar anggota dprd lainnya bisa mengetahui.

Massa juga menuntut pihak DPRD Pamekasan agar segera menyampaikan kepada DPR RI terkait aksi penolakan ruu penyiaran,”Kami meminta DPR RI mencabut pasal-pasal berpotensi mengancam kebebasan pers dan tugas jurnalistik, sebelum ruu disahkan,”tandasnya. (mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *