DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari, meminta seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, RAT tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk mengevaluasi kinerja pengurus, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan kepada anggota, serta menyusun arah pengembangan koperasi ke depan.
“Karena itu, kami berharap seluruh pengurus KDMP segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan yang berlaku agar tata kelola koperasi berjalan dengan baik dan akuntabel,” ujar Juhari.
Ia menilai, pelaksanaan RAT menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, dari 334 KDMP yang telah terbentuk, baru sekitar 112 koperasi yang melaksanakan RAT dan mengunggah laporannya ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Dengan demikian, masih terdapat sekitar 222 KDMP yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Kabupaten Sumenep, Hairil Iskandar, menjelaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban seluruh koperasi, termasuk KDMP, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada para anggota.
“Sekitar 112 koperasi sudah melaksanakan RAT dan mengunggah laporannya ke Simkopdes,” kata Hairil, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara rutin mengingatkan seluruh pengurus koperasi melalui surat edaran agar melaksanakan RAT setiap tahun.
“RAT wajib dilaksanakan oleh seluruh koperasi, bukan hanya KDMP. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian, dan setiap tahun kami juga menyampaikan pengingat melalui surat edaran,” ujarnya.
Meski demikian, Hairil mengakui masih terdapat sejumlah pengurus KDMP yang belum melaksanakan RAT karena menunggu kejelasan regulasi mengenai tata kelola koperasi tersebut.
Di sisi lain, beberapa KDMP di Kabupaten Sumenep telah mulai menjalankan kegiatan usaha, di antaranya KDMP Desa Sepanjang, Kepanjin, Manding Daya, dan Manding Laok.
“Untuk jumlah gerai yang sudah beroperasi kami belum memiliki data. Namun, beberapa koperasi sudah mulai menjalankan usahanya, seperti KDMP Desa Sepanjang, Kepanjin, Manding Daya, dan Manding Laok,” pungkasnya.(mat)






