DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 lebih awal, sebagai acuan harga minimum bagi petani.
Ketua Paguyuban PR Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menilai kebijakan tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada petani dan memberi kepastian bagi pelaku industri pertembakauan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep. Penetapan TIHT lebih awal memberi kepastian bagi petani sekaligus pengusaha rokok untuk merencanakan pembelian bahan baku. Dengan acuan ini, strategi produksi dapat dihitung matang, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga,” ujar H. Udik, Selasa (12/8/2025).
Ia menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, petani, dan pengusaha agar TIHT tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.
“Kami berharap ada pengawasan ketat di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena terdesak atau akibat permainan tengkulak,” tegasnya.
Menurutnya, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal di Sumenep. Jika harga terlalu rendah, biaya produksi petani tak tertutupi dan kualitas tembakau akan menurun. Sebaliknya, harga yang wajar dan menguntungkan akan meningkatkan kualitas bahan baku sehingga produk rokok lokal mampu bersaing.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan TIHT merupakan bentuk perlindungan terhadap petani dari fluktuasi harga pasar. Ia optimistis harga pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun akibat cuaca yang tidak menentu.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41%)
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. “Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan TIHT efektif. Mayoritas petani menjual hasil panennya di atas titik impas,” ungkapnya.
Dengan penetapan TIHT lebih awal, Pemkab Sumenep bersama Paguyuban PR Sumenep berharap sektor pertembakauan tetap menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut.