Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang DPO kasus narkoba berinisial R (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. R ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di dalam kamar rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor ± 1,31 gram yang terdiri dari: 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat ± 0,56 gram. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat ± 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa: 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Senssun warna silver,  1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) potongan sedotan, 3 (tiga) sendok sabu dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp30.000, 2 (dua) unit HP, yakni 1 unit OPPO warna hitam dan 1 unit Realme warna hijau.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti  penangkapan R merupakan hasil penyelidikan intensif. Setelah mengamankan R di rumahnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sebuah kotak senter berisi tiga poket sabu serta satu poket sabu lainnya di dalam gubuk. R mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas AKP Widiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.