DAMAIRA.CO.ID, SUMEMEP-Selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran. Hingga 11 November 2024, telah tercatat adanya 5 laporan dugaan pelanggaran dan 3 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Dari total 8 laporan dan temuan yang masuk, seluruhnya telah selesai ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan, bahwa Bawaslu telah menerima 5 laporan pelanggaran, dengan rincian 4 laporan yang diregister dan 1 laporan dicabut. Laporan yang teregistrasi melibatkan 6 terlapor, yaitu satu pengawas pemilu, satu PLT Bupati Sumenep, dua kepala dinas, satu camat, dan satu ASN di Kabupaten Sumenep. Dalam penanganannya, Bawaslu menemukan satu laporan yang terbukti sebagai pelanggaran netralitas pejabat daerah dan tindak pidana pemilihan. Kasus ini telah dibahas bersama sentra Gakkumdu dan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Polres Sumenep.
“Kasus dugaan pelanggaran oleh PLT Bupati Sumenep ini memenuhi unsur pidana. Bawaslu telah merekomendasikan kasus ini ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara anncaman hukuman bagi pejabat yang terbukti melanggar netralitas adalah kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda Rp100 ribu rupiah,”terangnya. Selasa (12/11/2024).
Sementara berdasarkan data temuan pelanggaran yang tercatat terdiri dari 3 kasus, yang semuanya merupakan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan. Pelanggaran administrasi ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalianget, Batu Putih, dan Batang Batam. Mereka diduga tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari panwascam terkait pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan. Seluruh temuan ini telah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada PPK melalui KPU Kabupaten Sumenep agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk tegas dan profesional dalam menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 ini,” tegas Rori sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh laporan dan temuan pelanggaran selama kampanye sudah selesai diproses dengan hasil yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi. “Kami harap hal ini memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran,” pungkasnya.(mad)