DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 sebesar Rp75 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.
Anggota DPRD Sumenep, Syamsiyadi, menegaskan bahwa kesiapan anggaran Pilkada harus tetap diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, alokasi dana Pilkada tidak boleh mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Anggaran Pilkada harus mencukupi agar seluruh tahapan berjalan lancar. Namun, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik juga harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, dana cadangan diperlukan untuk memastikan kesiapan anggaran Pilkada 2029.
“Alhamdulillah, Raperda ini telah mendapat persetujuan bersama. Kami berharap pelaksanaannya berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan dana cadangan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Perencanaan pendanaan yang matang dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar.
Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Raperda, meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7, serta mengubah judul Bab II dan Bab III.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.








