DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Kuasa hukum Marsokah bin Kali, warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menyoroti putusan praperadilan Nomor 6 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menolak permohonan pihaknya. Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang mereka harapkan.
Kuasa hukum Marsokah, Achmad Suhairi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait prosedur penahanan Marsokah dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh Feriyanto, kerabat Suhartini.
“Putusan kali ini tetap tidak sesuai dengan keadilan yang kami cari. Artinya, putusan ini menolak permohonan kami selaku kuasa hukum pemohon dalam praperadilan,” kata Achmad Suhairi.
Menurut Suhairi, pihaknya akan mencermati secara detail poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi dasar ditolaknya permohonan tersebut. Ia juga membandingkan putusan perkara Nomor 6 Tahun 2026 dengan perkara praperadilan sebelumnya yang menurutnya berkaitan dengan persoalan serupa.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana hakim mengamati dan mempertimbangkan poin-poin yang kami ajukan. Ada beberapa hal yang menurut kami belum memberikan kepuasan dan belum menjawab persoalan yang kami persoalkan dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.
Suhairi juga kembali mempersoalkan aspek formil penahanan Marsokah. Ia menyebut dalam surat penahanan terdapat keterangan mengenai tempat penahanan, sementara pihaknya sempat tidak menemukan Marsokah di lokasi yang tercantum dalam surat tersebut. Setelah dilakukan pencarian, Marsokah diketahui ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Dalam KUHAP, persoalan seseorang ditempatkan di mana ketika ditahan itu penting. Di surat jelas disebutkan tempat penahanannya, tetapi ketika kami cari ternyata tidak ada di sana. Kemudian kami mencari lagi dan akhirnya ditemukan bahwa yang bersangkutan berada di Lapas,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Marsokah dilaporkan Feriyanto, kerabat Suhartini, ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026 atas dugaan pemerkosaan. Marsokah kemudian ditangkap aparat Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 September 2026 dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Sejak 10 September 2026, Marsokah menjalani penahanan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum kemudian mempersoalkan proses penahanan tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Marsokah juga menyebut pihaknya tidak menerima surat perpanjangan penahanan setelah masa penahanan awal yang menurut mereka berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada 29 September 2026.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur praperadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Marsokah, Fahmil Ulum, juga mengajukan permohonan praperadilan dengan mempersoalkan sejumlah prosedur penangkapan dan penahanan, termasuk dugaan tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu serta persoalan tempat dan dasar penahanan.
Terbaru, keluarga bersama kuasa hukum Achmad Suhairi mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung mengenai status penahanan Marsokah. Karena Kapolres dan Kasatreskrim tidak berada di tempat, pihak keluarga dan kuasa hukum diterima oleh KBO Satreskrim.
Di tengah proses hukum tersebut, Uswatun Hasanah, keluarga Marsokah, berharap proses hukum terhadap orang yang mereka yakini tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dapat berjalan secara transparan. Ia secara khusus meminta anak sulung Marsokah turut menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum menghasilkan putusan yang benar-benar adil.
“Bagaimana pihak putusan ini bisa adil dan seadil-adilnya. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga kami,” ujar Uswatun Hasanah.
Sementara itu, Suhairi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum Marsokah dan mencermati seluruh pertimbangan dalam putusan praperadilan Nomor 6 Tahun 2026.
“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata menang atau kalah dalam praperadilan. Yang kami cari adalah keadilan dan kepastian bahwa seluruh proses hukum terhadap klien kami berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
