DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah menyikapi penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kholilurrahman, langkah yang dilakukan Kejari merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun mengaitkan penggeledahan tersebut dengan adanya ketegangan di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Hingga saat ini hubungan antarlembaga tetap berjalan dengan baik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat tetap berfikir positif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak perlu menyikapi secara berlebihan,” ujar Kholilurrahman.
Pada hari kedua penggeledahan, Rabu (5/8/2026), Tim Penyidik Kejari Pamekasan menggeledah Ruang Administrasi Perekonomian serta Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang tengah disidik.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan. Dari lokasi itu, penyidik menyita satu unit komputer dan dua boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.
Menurut Munip, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu,” tegasnya.
Penyidik akan mendalami seluruh dokumen yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
