Praperadilan Dikabulkan, Ahmadi Warga Sampang Dinyatakan Bebas Karena Bukti Tidak Cukup

oleh
oleh
Kuasa Hukum Ahmadi, Ach. Suhairi, S.H., M.H., Cld dan Fahmil Ulum, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

DAMAIRA.CO.ID, SAMPANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ahmadi, warga Dusun Tengah, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dengan putusan tersebut, Ahmadi dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti terkait dugaan tindak asusila.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/P.Pra/2026/PN SPG yang terdaftar pada 24 Juni 2026. Majelis Hakim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ahmadi tidak sah menurut hukum.

Kuasa Hukum Ahmadi, Ach. Suhairi, S.H., M.H., Cld dan Fahmil Ulum, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. Karena itu kami mengajukan praperadilan. Alhamdulillah, upaya kami membuahkan hasil. Pada tanggal 13 Juli 2026 majelis hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Ach. Suhairi.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh “Bunga” -nama samaran- ke Polres Sampang pada 8 Juni 2026, terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ahmadi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Sampang kemudian melakukan penahanan terhadap Ahmadi.

Menurut tim kuasa hukum, selama proses persidangan alat bukti yang diajukan penyidik tidak memenuhi unsur untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

“Atas temuan kejanggalan itu kami terus berupaya agar klien kami memperoleh kepastian hukum. Dan hari ini klien kami dapat menghirup udara bebas,” pungkas Fahmil Ulum.(by)