DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, pada Kamis (11/6/2026).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III, M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, beserta anggota Komisi III lainnya, mendatangi Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penelaahan awal terhadap dokumen teknis pengadaan dan dialog dengan Tim Kelompok Kerja (Pokja), Komisi III menemukan indikasi adanya persyaratan tertentu yang berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat di antara penyedia jasa konstruksi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah persyaratan surat dukungan material pada beberapa paket pekerjaan. Persyaratan tersebut diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu, sehingga menyulitkan peserta lain untuk mengikuti proses tender secara kompetitif.
Contoh yang disoroti adalah paket pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai pagu sekitar Rp1,4 miliar. Sejumlah rekanan menyampaikan kendala dalam memperoleh surat dukungan material bronjong sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.
Temuan serupa juga teridentifikasi pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya. Persyaratan dimaksud mengarah pada merek atau produk tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyedia tertentu.
“Kami belum mengambil kesimpulan akhir. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami adalah seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid.
Komisi III juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, pada saat Sidak berlangsung.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III akan menjadwalkan Rapat Kerja dengan memanggil Bagian PBJ dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep pada Senin mendatang. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan persyaratan yang menjadi sorotan.
“Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD. Tujuannya memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik yang mengurangi persaingan usaha sehat,” pungkas Akhmadi Yasid.(sid)
