DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, bersama sejumlah anggota menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus I menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Kehadiran kedua pihak ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis dan yuridis terkait materi Raperda yang tengah dibahas.
Mirza Khomaini Hamid menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah. “Kami ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini nantinya harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan. “Raperda ini tidak hanya normatif, tetapi juga harus implementatif agar tidak menimbulkan kendala saat diterapkan,” katanya.
Sementara itu, pihak BKAD Kabupaten Sumenep menyampaikan kesiapan untuk mendukung penyusunan regulasi tersebut dengan data dan kajian teknis yang dibutuhkan. Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep pun berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda secara maksimal.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan aset daerah dan berdampak positif bagi masyarakat,” tutup Mirza.(mad)
