Pemkab Sumenep Terapkan Gerakan Hemat BBM, ASN Wajib Gunakan Transportasi Non-BBM Dua Kali Sepekan

oleh
oleh
Bupati dan Wakil Bupati Sumenep kompak naik becak

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, langsung menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan menerbitkan kebijakan penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM. Aturan ini mewajibkan ASN mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, bahkan berjalan kaki saat berangkat ke kantor.

Suasana di Kantor Pemkab Sumenep pun tampak berbeda. Area perkantoran terlihat lebih sepi dari kendaraan bermotor. Sejumlah ASN kompak berangkat kerja menggunakan sepeda ontel, sementara sebagian lainnya memilih naik becak.

Langkah ini juga dicontohkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Wakil Bupati Imam Hasyim, yang turut menggunakan becak menuju kantor.

Bupati Fauzi menjelaskan, kebijakan penghematan BBM diterapkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat.

“Dua hari dalam sepekan kita instruksikan para ASN tidak naik kendaraan bermotor ke kantor,” ujarnya.

Pada hari Rabu, ASN yang berdomisili kurang dari lima kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda ontel atau kendaraan listrik. Sementara pada hari Jumat, sebagian ASN menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH), kecuali kepala OPD, Satpol PP, dan tenaga kesehatan yang tetap wajib masuk kantor.

Selain itu, Bupati juga mendorong penggunaan becak sebagai alternatif transportasi, sekaligus untuk membantu meningkatkan pendapatan para pengemudi becak.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, serta tenaga alih daya dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor.

Pemerintah daerah berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD dapat melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik, sekaligus mendukung upaya efisiensi energi di daerah.(mad)