DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait corporate social responsibility atau CSR migas dan APBDes di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026). Sidang pemeriksaan awal lanjutan ini berlangsung dengan dihadiri pihak pemohon, sementara termohon belum memenuhi panggilan majelis.
Pemohon dalam perkara ini adalah Ifirlana, warga setempat yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi. Sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Desa Banbaru.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani.
Dalam agenda pemeriksaan awal lanjutan tersebut, hanya pemohon yang hadir untuk memberikan keterangan.
Sementara pihak termohon tidak tampak di ruang sidang. Berdasarkan informasi yang diterima oleh KI Sumenep, ketidakhadiran termohon disebabkan adanya kegiatan bantuan sosial di desa setempat.
Meski demikian, jalannya sidang tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta keadilan bagi para pihak.
“Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari ini berjalan lancar. Kami akan melanjutkan proses ini pada pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran pemohon dan termohon sangat penting dalam proses pembuktian dan pendalaman perkara. Oleh karena itu, majelis berharap pada sidang berikutnya kedua pihak dapat hadir secara langsung.
Sengketa informasi publik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa dan CSR migas di tingkat desa. KI Sumenep berkomitmen memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara lebih mendalam. (har)
