GPMS: Jangan Ada Kompromi untuk Tambang Galian C Tanpa Izin di Sumenep

oleh
oleh
Petugas saat mendatangi salah satu lokasi Galian C di Sumenep

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Desakan tersebut menguat setelah jajaran Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah oknum serta menyita alat berat yang diduga digunakan dalam praktik pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penindakan itu juga disertai pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas galian C ilegal tersebut bahkan disebut-sebut pernah menimbulkan korban pada waktu sebelumnya.

Ketua GPMS, Andi Kholis, menyatakan aparat kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang telah dikantongi penyidik Polda Jatim, namun informasinya belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).

Menurut Andi, praktik tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Perubahan kontur tanah di sejumlah lokasi dinilai cukup signifikan dan berisiko memicu longsor maupun banjir, terutama saat musim hujan.

GPMS meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Andi menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya dua orang yang diamankan berinisial TN dan TH.

Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.
“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujarnya singkat.(ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *