Fasum Dijual, Warga Terancam Tak Punya Jalan Pulang

oleh
oleh
Fasilitas Umum Dipersoalkan, Pemkab Turun Tangan Periksa Pengembang

DAMAIRA.CO.ID, SUMEMEP-Warga Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kabupaten Sumenep, diliputi keresahan setelah mengetahui tiga akses jalan yang selama ini digunakan terancam ditutup. Lahan yang menjadi jalur keluar-masuk tersebut diketahui telah dijual oleh pihak pengembang.

Ketua RT 16 RW 3 Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengungkapkan mayoritas warga telah menempati perumahan itu sekitar lima tahun. Namun hingga kini akses jalan utama yang dijanjikan sejak awal pembangunan belum juga terealisasi.

“Warga rata-rata sudah tinggal di sini selama lima tahun, tapi kami belum punya jalan utama. Sesuai rencana awal, seharusnya ada akses dari Blok A sampai Blok E, tetapi sampai sekarang belum dibangun,” ujarnya, Rabu (26/02).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim monitoring Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Sumenep langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil pengecekan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis dalam dokumen pembangunan.

Salah satu anggota tim, Novi, menyebut terdapat ketidaksesuaian peruntukan lahan serta kelalaian pengembang dalam penyediaan fasilitas dasar bagi warga.

“Memang ditemukan adanya lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan ada blok perumahan yang belum dilengkapi sanitasi. Semua temuan ini masih kami himpun untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihak dinas berencana memanggil pemilik perusahaan pengembang untuk dimintai klarifikasi. Saat tim mendatangi kantor pemasaran di lokasi, kantor tersebut diketahui dalam kondisi tutup tanpa aktivitas.

“Ini kantor pemasarannya tutup, tidak ada karyawan. Nanti akan kami panggil langsung ke kantor untuk mengklarifikasi persoalan ini,” tambah Novi.

Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menginstruksikan jajaran terkait segera menindaklanjuti temuan di lapangan agar hak-hak dasar warga tidak terabaikan.

“Pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai memenuhi hak dasar masyarakat. Apalagi ini perumahan subsidi yang regulasinya sudah jelas dari pemerintah pusat. Jika tidak ada jalan masuk, selokan tidak tersedia, bahkan fasilitas ibadah yang dijanjikan tidak dibangun, tentu harus kita ingatkan dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Pemerintah daerah memastikan akan melakukan pendalaman terhadap aspek perizinan dan kewajiban pengembang, sekaligus mencari solusi agar akses warga tidak sampai terputus.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *