DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi I DPRD Sumenep angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang saat ini menunggu keputusan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, menegaskan bahwa kewenangan memilih satu dari tiga nama calon sekda sepenuhnya berada di tangan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Penetapan sekda secara mutlak ada di tangan Bupati Fauzi. Dia yang paling tahu siapa dari tiga orang itu yang paling tepat untuk ditetapkan sebagai Sekda,” kata Holik, Kamis (19/2/2026).
Sebagaimana diketahui, panitia seleksi telah mengumumkan tiga nama yang lolos sebagai bakal calon Sekda definitif Kabupaten Sumenep. Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 20/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Adapun tiga pejabat yang masuk tiga besar yakni Agus Dwi Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kemudian Chainur Rasyid, yang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sementara Abd Rahman Riadi menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Meski mengakui hak prerogatif kepala daerah, Holik mengingatkan agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak didasari kepentingan tertentu. Menurutnya, bupati telah lama mengenal kinerja dan karakter para kandidat sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pilihan.
Ia menilai jabatan sekda merupakan posisi strategis yang memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta memastikan jalannya roda pemerintahan secara efektif.
“Idealnya, pejabat yang duduk di kursi sekda adalah figur yang memahami visi dan misi bupati. Jabatan sekda cukup krusial di pemerintahan. Kami berharap pilihan bupati adalah yang terbaik untuk Sumenep ke depan,” ujarnya.
Dengan pernyataan tersebut, Komisi I DPRD Sumenep berharap proses penetapan Sekda definitif benar-benar mempertimbangkan profesionalitas, integritas, serta kepentingan pembangunan daerah.(mad)







