Said Abdullah Tolak Revisi UU KPK Berdasarkan Tarik-Menarik Kekuasaan

oleh
oleh
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah

DAMAIRA.CO.ID, JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa perubahan undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02/2026), saat merespons kembali menguatnya wacana revisi UU KPK yang sebelumnya telah diubah pada 2019.
Menurut Said, pembahasan undang-undang harus berlandaskan kepentingan negara dan masyarakat, bukan mengikuti dinamika politik yang berubah-ubah.

“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, lalu undang-undang itu dianggap salah dan diubah lagi. Bukan seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap wacana perubahan regulasi harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), para pakar hukum, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kajian tersebut, kata dia, penting untuk melihat kebutuhan riil masyarakat terhadap lembaga antirasuah sebelum mengambil keputusan.

“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke revisi tiga atau empat tahun lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tuturnya.

Said juga mengajak semua pihak menjadikan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagai momentum pembenahan bersama. Namun, ia mengingatkan agar langkah perbaikan dilakukan secara terarah dan tidak melompat dari satu kebijakan ke kebijakan lain.

“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang KUHP yang telah disahkan, mari kita selesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Said menolak polemik mengenai siapa aktor di balik revisi UU KPK pada 2019. Ia menilai perdebatan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Tidak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perdebatan seperti itu,” ucapnya.

Said menegaskan DPR tidak boleh terlibat dalam tarik-menarik kepentingan politik saat membahas regulasi. “DPR tidak boleh hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/01/2026). Ia menilai revisi UU KPK 2019 menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja pemberantasan korupsi.

“Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019. Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti dulu, kembalikan Undang-Undang KPK seperti sebelumnya,” kata Abraham.

Selain itu, Abraham juga meminta agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki dengan mengedepankan integritas. Figur yang memiliki catatan etik, menurutnya, tidak seharusnya dipilih menjadi komisioner. Ia menyinggung kasus etik yang pernah menjerat mantan pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang dinilai telah mencoreng marwah lembaga antirasuah.

Abraham menyatakan seluruh masukan yang ia sampaikan dalam pertemuan tersebut telah dicatat oleh Presiden Prabowo.

Perdebatan mengenai masa depan UU KPK kini kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah sorotan terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi, sejumlah pihak mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola KPK.

Namun, DPR menegaskan setiap langkah perubahan harus melalui mekanisme konstitusional dan kajian matang demi kepentingan masyarakat luas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *