Kelola Parkir Lewat Pihak Ketiga, RSUD Moh Anwar Pastikan Sesuai Aturan

oleh
oleh
Sistem pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

DAMAIRA.CO.ID, SUMEMEP-Sistem pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam skema tersebut, pengelola parkir menyewa lahan milik rumah sakit dengan kewajiban membayar biaya sewa setiap bulan.

Direktur RSUD, dr. Erliyati, menjelaskan bahwa pihak ketiga memiliki dua kewajiban utama, yakni membayar sewa lahan kepada manajemen rumah sakit serta memenuhi kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Pihak ketiga berkewajiban membayar sewa lahan setiap bulan kepada rumah sakit. Untuk pajaknya, dibayarkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal penarifan. Menurutnya, tarif parkir yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Sumenep.

“Tarifnya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas dr. Erliyati.

Adapun masa kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD dan pihak ketiga akan berakhir pada Desember 2026. Pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku menjelang berakhirnya masa kontrak tersebut.

Manajemen rumah sakit memastikan sistem yang diterapkan bertujuan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga tata kelola yang transparan dan sesuai aturan.(mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.