DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Di wilayah yang kerap disebut sebagai ujung negeri, denyut pendidikan madrasah tetap berjalan. Di balik proses belajar-mengajar yang berlangsung sederhana namun sarat makna, terdapat peran strategis yang sering luput dari perhatian publik: pengawas madrasah. Mereka bekerja dalam senyap, mengawal mutu pendidikan agar kebijakan nasional benar-benar sampai dan berdampak di ruang kelas.
Pengawas madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap perlu mengawal implementasi Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, serta pemanfaatan Rapor Digital Madrasah (RDM), khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses dan sumber daya.
Pengawas sebagai Mitra Perubahan
Dalam ekosistem pendidikan madrasah, pengawas menempati posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan praktik pembelajaran. Pada jenjang RA–MI, peran ini menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pembentukan karakter, literasi dasar, numerasi, serta internalisasi nilai-nilai keislaman sejak usia dini.
Pendekatan pengawasan yang berkembang di lapangan tidak lagi bersifat instruktif dan berjarak. Pengawas hadir sebagai mitra perubahan melalui pendampingan kolaboratif dan partisipatif. Supervisi dimaknai sebagai proses dialog dan penguatan praktik baik, bukan sekadar pemeriksaan administrasi.
Melalui forum diskusi profesional, klinik perangkat ajar, dan refleksi pembelajaran, pengawas mendorong guru untuk saling belajar dan menumbuhkan budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Kehadiran mereka pun diterima sebagai penguat, bukan beban.
Penerapan Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) membawa perubahan paradigma pembelajaran. Orientasi tidak lagi bertumpu pada penuntasan materi, melainkan pada ketercapaian kompetensi peserta didik secara utuh—pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Bagi sebagian guru, perubahan ini menjadi tantangan. Di sinilah pengawas berperan penting dalam mengawal pemahaman dan implementasi kebijakan.
Pendampingan dilakukan secara bertahap melalui observasi kelas, diskusi reflektif, serta penguatan perencanaan pembelajaran.
Pada jenjang RA, pengawas menekankan pembelajaran berbasis bermain yang bermakna dan sesuai tahap perkembangan anak. Sementara di jenjang MI, fokus pendampingan diarahkan pada diferensiasi pembelajaran, asesmen autentik, serta penguatan literasi dan numerasi. Dengan pengawalan yang konsisten, KBC tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi hidup dalam praktik pembelajaran sehari-hari.
Transformasi tata kelola madrasah juga ditandai dengan penerapan Rapor Digital Madrasah (RDM). Digitalisasi penilaian ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan data hasil belajar.
Namun di lapangan, implementasi RDM dihadapkan pada beragam tantangan, mulai dari keterbatasan perangkat, literasi digital pendidik, hingga akses internet yang belum merata. Menyikapi kondisi tersebut, pengawas mengedepankan pendekatan humanis dan kontekstual.
Pendampingan RDM dilakukan melalui praktik langsung, simulasi pengisian, serta diskusi pemanfaatan data. Kesalahan dipahami sebagai bagian dari proses belajar. Perlahan, guru mulai melihat RDM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Mengabdi di Tengah Keterbatasan
Mengawal mutu pendidikan dari wilayah terpencil menuntut dedikasi tinggi. Jarak tempuh yang jauh, kondisi geografis yang menantang, serta keterbatasan sarana menjadi bagian dari keseharian pengawas madrasah.
Meski demikian, komitmen untuk mendampingi tidak surut. Dengan memanfaatkan berbagai ruang kolaborasi baik luring maupun daring pengawas tetap memastikan proses pengawalan kebijakan berjalan. Sinergi dengan kepala madrasah dan guru menjadi kunci keberlanjutan upaya peningkatan mutu.
Pendampingan yang dilakukan secara konsisten mulai menunjukkan dampak nyata. Guru semakin memahami arah kebijakan KBC, perencanaan pembelajaran menjadi lebih terstruktur, dan asesmen lebih bermakna. Pemanfaatan RDM pun mendorong pengambilan keputusan berbasis data.
Bagi peserta didik, perubahan ini terasa dalam suasana belajar yang lebih hidup dan sesuai kebutuhan. Sementara bagi orang tua dan masyarakat, madrasah tampil sebagai lembaga pendidikan yang adaptif, transparan, dan terpercaya.
Penulis : Agus Salim, S.Pd.I. MM, Pengawas Kemenag Tingkat RA/MI Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep







