Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

oleh
oleh
Pemusnahan barang kenak cukai (BKC) ilegal.

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Sumenep, Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

Acara turut dihadiri Perwakilan Bupati Sumenep, perwakilan Bea Cukai Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah OPD terkait.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi terpadu dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal tahun 2025.

“Barang bukti rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Madura yang didampingi Satpol PP Sumenep. Penindakan dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

Menurut Wahyu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi pencegahan rokok ilegal dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi cukai.

28.392 Batang Rokok Dimusnahkan
Sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari: Sigaret Kretek Mesin (SKM) Sigaret Putih Mesin (SPM) Sigaret Kretek Tangan (SKT) Nilai barang mencapai Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25.819.277. Modus pelanggaran yang ditemukan di antaranya penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Imbau Warga Hindari Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Langkah ini diperlukan untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Sumenep. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa cukai adalah instrumen penting negara untuk menjaga kesehatan, keselamatan, serta keseimbangan fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *