DPRD Sumenep Desak Penolakan Survei Seismik KEI di Perairan Dangkal West Kangean

oleh
oleh
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

 

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Rencana survei seismik tiga dimensi (3D) oleh Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) di perairan dangkal West Kangean terus menuai gelombang penolakan. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa proyek tersebut wajib ditolak jika tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal ujung timur Pulau Madura itu menyebut, keresahan masyarakat dan mahasiswa adalah wujud kekecewaan atas ketimpangan pembangunan dan distribusi hasil sumber daya alam yang tidak adil.

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Pulau Kangean sebagai penerima manfaat utama dari kekayaan alamnya sendiri, dan mereka hanya dijadikan penonton, maka survei seismik ini tidak layak dilanjutkan,” ujar Yasid.

Ia menilai, masyarakat Kangean hanya ingin menjaga masa depan mereka dan menuntut keadilan dalam pengelolaan sumber daya migas. Ia juga menyoroti fakta bahwa hasil eksplorasi migas selama ini lebih banyak tercatat sebagai milik provinsi, bukan daerah.

“Kalau sejak awal sudah tidak berpihak pada masyarakat, sebaiknya dihentikan sekarang juga,” tegasnya.

Yasid meminta pemerintah pusat dan daerah lebih serius mendengarkan aspirasi warga, agar keadilan fiskal tidak hanya menjadi jargon.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa survei seismik adalah bagian dari prosedur awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas, dan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemkab Sumenep.

“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi. Tidak punya kewenangan untuk menyetujui atau menghentikan kegiatan itu,” jelas Dadang.

Terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan publikasi media baru-baru ini, manajemen KEI menyebut pemberitaan tersebut sebagai bentuk provokasi terhadap kegiatan mereka.

“Pemberitaan media online tentang aksi protes terhadap kegiatan KEI kami anggap sebagai bentuk provokasi,” tulis KEI dalam siaran persnya.

Dalam pernyataan resminya, KEI menegaskan bahwa mereka adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk pemerintah untuk memenuhi target produksi migas nasional. Kegiatan KEI, kata mereka, berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM.

KEI juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya dilakukan sesuai regulasi, termasuk perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah mereka kantongi.

“KKPRL menjadi dasar sah pemanfaatan ruang laut, baik untuk usaha maupun non-usaha,” tambahnya.

Polemik antara aspirasi masyarakat lokal dan kepentingan nasional ini menambah daftar panjang konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kangean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.