DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda kini resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda.
Perubahan nama ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hal tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0025538.AH.01.02.TAHUN 2025, serta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor SR-39/KO.1423/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar, membenarkan bahwa perubahan istilah dari “pembiayaan” menjadi “perekonomian” merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.
“Benar, proses perubahan nama ini dimulai sejak Januari dan akhirnya disetujui OJK pada Mei 2025,” jelas Hairil Fajar, Jumat (20/6/2025).
Meski berganti nama, lanjut Hairil, pihaknya tetap menggunakan singkatan BPRS Bhakti Sumekar Perseroda seperti sebelumnya. Ia menegaskan, perubahan ini membawa makna penting bagi arah pengembangan usaha bank milik Pemkab Sumenep tersebut.
“Dengan nama baru ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa fungsi dan cakupan layanan kami kini lebih luas, tidak hanya soal pembiayaan, tetapi juga menyentuh sektor-sektor ekonomi produktif lainnya, termasuk pembinaan pelaku UMKM,” tambahnya.
Ia berharap, perubahan nama ini semakin memperkuat posisi PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebagai salah satu BUMD andalan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta berkontribusi terhadap pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia.