DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Pajak Daerah

oleh
oleh
rapat paripurna dengan dua agenda utama, Senin (2/6/2025). Agenda pertama yakni penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, Senin (2/6/2025). Agenda pertama yakni penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Agenda kedua adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atas penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep dan Bupati Sumenep sebagai bentuk pengesahan atas dua Raperda tersebut.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi bentuk komitmen kita kepada rakyat. DPRD akan terus mengawal setiap proses, memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegas Zainal Arifin.

Terkait penyempurnaan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Zainal Arifin juga menekankan bahwa penyesuaian dengan evaluasi dari pemerintah pusat adalah bagian dari harmonisasi kebijakan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kita ingin Perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, DPRD berharap implementasi dari Perda yang telah disepakati dapat segera dilakukan dan memberi dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.