DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menyoroti pelaksanaan program hibah senilai Rp 9 miliar yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep. Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut rencananya akan disalurkan kepada badan atau lembaga nirbala, organisasi sosial, serta organisasi sukarela dalam bentuk hibah uang dan program padat karya.
Juhari mengingatkan Disnaker agar dalam penyaluran dana hibah tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya legalitas penerima hibah agar bantuan tidak disalurkan ke kelompok yang tidak jelas status hukumnya.
“Bantuan harus didistribusikan ke lembaga yang resmi dan aktif. Legalitas penerima hibah wajib dipastikan,” tegasnya.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa hibah akan diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang memiliki surat keterangan pembentukan dari kepala desa. “Soalnya kalau pokmas itu bukan berbadan hukum seperti Kemenkum HAM, tapi SK pembentukannya dari desa,” ujarnya,
Menurut Heru, dua jenis program hibah akan disalurkan tahun ini, yakni hibah padat karya berupa proyek fisik dan hibah pengembangan dunia kerja dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk membeli perlengkapan yang menunjang kegiatan usaha, seperti alat pertukangan hingga perlengkapan rias pengantin.
Heru menambahkan, tahun ini terdapat 84 pokmas yang menjadi penerima hibah. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 120 pokmas, dengan pembiayaan dari APBD murni dan perubahan.
Juhari kembali menegaskan, program ini harus betul-betul tepat sasaran. “Kita dukung program ini, asal realisasinya benar dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.