DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memangkas anggaran perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga lebih dari Rp 10 miliar. Pemangkasan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait optimalisasi anggaran daerah. “Dasarnya Inpres dan KMK nomor 29 itu,” kata Edy kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Pemangkasan Anggaran Capai 50 Persen
Edy merinci bahwa sebelumnya, total anggaran perdin anggota DPRD dan Sekwan mencapai Rp 21,11 miliar. Setelah dilakukan efisiensi, anggaran tersebut berkurang hingga Rp 10,55 miliar, atau hampir 50 persen dari total sebelumnya.
“Perdin mereka mencapai 49 persen lebih dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Sumenep. Besar, Mas,” ungkap Edy.
Pemkab Sumenep telah menyampaikan kebijakan ini secara lisan kepada pimpinan DPRD dan mengirimkan surat resmi kepada Sekwan DPRD Sumenep terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025. “Secara resmi kami juga bersurat ke DPRD,” tambah Edy.
DPRD Terima Keputusan, Akan Bahas Formulasi Baru
Menanggapi pemangkasan anggaran ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“Mau tidak mau, karena itu berkaitan dengan Inpres, kita harus menerima,” ujar Indra.
DPRD Sumenep berencana menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta mengundang Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas formulasi baru terkait efisiensi perdin.
“Kita akan mengundang Ketua TAPD, Pak Sekda, untuk membahas rasionalisasi dan formulasi dari penerapan Inpres ini,” jelas Indra.
Dengan adanya efisiensi ini, diharapkan anggaran daerah dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat luas.