DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, memberikan perhatian khusus kepada Nuruddin (50), seorang guru honorer di SMA Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Nuruddin sebelumnya menjadi korban pengancaman oleh seorang pemuda berinisial AQ (19), yang membakar sepeda motornya beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk kepedulian, MH Said Abdullah memberikan bantuan berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Said, didampingi istrinya Khalidah Ayu Winarti dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Abrari, di kediaman Said di Gedung Putih, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (28/1/2025).
Said mengaku sangat prihatin atas nasib yang menimpa Nuruddin, yang telah mengabdi sebagai guru selama 30 tahun tetapi masih berstatus honorer.
“Betapa terenyuhnya saya, Pak Nuruddin ini sudah 30 tahun mengabdi, tetapi masih tetap honorer,” ujar Said.
Said juga berharap peristiwa kekerasan terhadap guru, seperti yang dialami Nuruddin, menjadi pelajaran bersama dan tidak terulang lagi, khususnya di Madura.
“Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap guru atau siapa pun,” tegasnya.
Di tengah rasa haru, Nuruddin menyampaikan terima kasih atas perhatian MH Said Abdullah dan keluarganya.
“Bantuan ini sangat berarti bagi saya. Terima kasih banyak,” ucap Nuruddin. Ia juga menegaskan akan tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai guru, meskipun menghadapi cobaan berat.
Kehidupan Penuh Keterbatasan
Nuruddin tinggal di sebuah rumah sederhana berukuran 3×3 meter di Dusun Sabuah, Desa Pajanangger. Rumah itu berdinding anyaman bambu, beratap genteng tua yang sering bocor saat hujan, dan tidak memiliki kamar mandi. Untuk mandi, ia harus menumpang di masjid terdekat.
Penghasilan Nuruddin sebagai guru honorer sangat minim, tidak mencapai Rp1 juta per bulan. Dalam keterbatasannya, ia hanya sekali menerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp300 ribu beberapa tahun lalu.
Kejadian pembakaran motor—yang sebenarnya bukan miliknya, melainkan motor pinjaman—oleh AQ menjadi pukulan berat bagi Nuruddin. Aktivitas mengajarnya sempat terganggu akibat kehilangan kendaraan.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Setelah insiden tersebut, AQ ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Nuruddin berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, khususnya terhadap para guru yang telah mengabdikan hidup mereka untuk mencerdaskan anak bangsa.