DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperbaiki rumah mereka agar menjadi layak huni. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. BSPS bertujuan meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan rumah sehat, aman, dan nyaman.
Dasar Hukum Pelaksanaan BSPS
Program BSPS didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaannya, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Mengatur penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Pasal 54 menyebutkan bahwa pemerintah bertugas memberikan kemudahan dan bantuan stimulan untuk membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi MBR.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya:
Mengatur secara spesifik mekanisme pelaksanaan program BSPS, mulai dari kriteria penerima bantuan hingga prosedur pelaksanaannya.
Tujuan Program BSPS
BSPS memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Meningkatkan Kualitas Hunian: Masyarakat dapat memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman.
2. Mengurangi Kawasan Kumuh: Mendukung program pemerintah untuk mengurangi luas kawasan permukiman kumuh di berbagai daerah.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan atau renovasi rumah secara swadaya dengan semangat gotong royong.
Sasaran dan Kriteria Penerima BSPS
Program BSPS menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
Memiliki atau menguasai tanah secara sah.
Rumah yang dimiliki berada dalam kondisi tidak layak huni.
Berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Bersedia melaksanakan pembangunan atau renovasi rumah secara swadaya.
Bentuk Bantuan
Bantuan BSPS bersifat stimulan, artinya bantuan diberikan sebagai dukungan untuk merangsang masyarakat memperbaiki rumah mereka. Bentuk bantuan meliputi:
1. Material Bangunan: Penyediaan bahan bangunan seperti semen, pasir, batu bata, dan kayu.
2. Dana Stimulan: Pemberian dana yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan biaya operasional perbaikan.
3. Pendampingan Teknis: Tenaga fasilitator lapangan membantu masyarakat merencanakan dan melaksanakan renovasi rumah.
Prosedur Pelaksanaan BSPS
1. Pengusulan Calon Penerima: Pemerintah daerah mengusulkan nama calon penerima bantuan berdasarkan survei lapangan.
2. Verifikasi dan Validasi: Data calon penerima diverifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan penerima.
3. Penetapan Penerima Bantuan: Kementerian PUPR menetapkan penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi.
4. Penyaluran Bantuan: Bantuan dalam bentuk dana atau material disalurkan kepada penerima melalui mekanisme yang telah ditentukan.
5. Pelaksanaan Pembangunan: Penerima bantuan, dengan dukungan fasilitator, melaksanakan perbaikan rumah secara swadaya.
Manfaat Program BSPS
Program BSPS memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, antara lain:
Meningkatkan Kesejahteraan: Hunian yang layak huni meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Mengurangi Kawasan Kumuh: Membantu pemerintah mencapai target pengurangan kawasan kumuh.
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan rumah mereka.
Tantangan dan Harapan
Dalam pelaksanaannya, BSPS menghadapi tantangan seperti pendanaan yang terbatas, kesulitan dalam verifikasi data calon penerima, serta keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Namun, dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat terus berjalan efektif.
Melalui BSPS, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia, mendukung kehidupan yang lebih sehat, dan mengurangi ketimpangan sosial dalam akses perumahan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun bangsa yang lebih sejahtera dan berkeadilan.(red)