DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan dua sumber keuangan utama yang diberikan kepada pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan desa. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai keduanya, termasuk aturan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pengertian Alokasi Dana Desa (DD)
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa melalui transfer daerah. DD digunakan untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan di desa.
Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
Prioritas Penggunaan DD:
1. Pembangunan Desa: Infrastrukur seperti jalan desa, jembatan, irigasi, sanitasi, dan fasilitas umum.
2. Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan kerja, peningkatan kapasitas UMKM, dan kegiatan sosial lainnya.
3. Penanganan Kemiskinan: Program bantuan sosial, padat karya tunai (PKT), dan kegiatan lain yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Pengelolaan Keadaan Darurat: Penanganan bencana alam, pandemi, atau situasi mendesak lainnya.
Penyaluran DD:
Dana Desa disalurkan dalam tiga tahap per tahun melalui mekanisme transfer dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pengertian Anggaran Dana Desa (ADD)
Anggaran Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota kepada desa. ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Fungsi ADD:
1. Operasional Pemerintahan Desa: Honor kepala desa, perangkat desa, BPD, dan operasional lainnya.
2. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa: Pelatihan, seminar, atau kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Sejalan dengan program yang didanai oleh DD.
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD)
Petunjuk Teknis Pengelolaan DD dan ADD
A. Pengelolaan Dana Desa (DD)
1. Perencanaan:
Disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Dokumen RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes.
2. Pelaksanaan:
Berbasis prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa.
Harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan transparan.
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
Laporan disampaikan kepada Bupati/Walikota secara berkala.
Pelaporan keuangan desa menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
B. Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD)
1. Perencanaan:
ADD dimasukkan dalam APBDes sebagai pendukung operasional pemerintahan desa.
2. Penggunaan:
Gaji dan honor perangkat desa, serta kegiatan peningkatan kapasitas.
Alokasi minimal 30% untuk operasional pemerintahan desa.
3. Pelaporan:
Pemerintah desa wajib membuat laporan penggunaan ADD kepada pemerintah kabupaten/kota.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan DD dan ADD
1. Tantangan:
Kurangnya kapasitas perangkat desa dalam mengelola keuangan.
Risiko penyalahgunaan dana.
Keterlambatan pencairan dana.
2. Solusi:
Pelatihan intensif kepada perangkat desa tentang manajemen keuangan.
Pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan masyarakat melalui transparansi publik.
Optimalisasi penggunaan teknologi seperti aplikasi Siskeudes.
Kesimpulan
Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah dua komponen penting dalam pengelolaan keuangan desa yang mendukung pembangunan dan operasional pemerintahan desa. Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, DD dan ADD dapat memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Penerapan aturan teknis serta pengawasan yang ketat adalah kunci untuk memastikan bahwa dana ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(red)