Ketua Pemenangan FINAL Tanggapi Penolakan Deklarasi oleh Dua Kades di Guluk-Guluk

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pelarangan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL), mulai terjadi. Dua kepala desa di Kecamatan Guluk-Guluk, yakni Kepala Desa Bakeong dan Kepala Desa Payudan Dungdang, dilaporkan menolak kegiatan deklarasi yang diadakan oleh tim kampanye pasangan calon tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, deklarasi yang direncanakan berlangsung di Desa Bakeong pada Jumat (8/11/2024) harus dibatalkan karena kepala desa setempat menolak izin pelaksanaan dengan alasan kurangnya koordinasi. Setelah itu, panitia memutuskan untuk memindahkan acara ke Desa Payudan Dungdang, namun kepala desa setempat, Ghozali, juga menolak.

Dalam pesan suara di WhatsApp, Ghozali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap deklarasi dukungan untuk paslon FINAL. Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihaknya sebagai pemimpin desa. “Kalau mau digelar, ya terserah, tapi izin dari saya tidak ada. Kampanye ini harus resmi. Kalau sebelumnya dimusyawarahkan, kan tidak seperti ini jadinya,” ujarnya dalam rekaman yang diterima media.

Ghozali menegaskan bahwa segala kegiatan kampanye di wilayahnya harus mendapat izin resmi. Ia pun menegaskan bahwa panitia bertanggung jawab sendiri jika acara tetap dilaksanakan tanpa izinnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon FINAL, KH. Moh. Naqib Hasan, menyatakan bahwa kampanye adalah bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Bupati, dan Walikota, setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dalam melaksanakan kampanye.

“Paslon berhak mendapat perlakuan adil dan setara dalam kampanye, sesuai dengan undang-undang,” ungkap Kiai Naqib. Ia juga mengecam tindakan kedua kepala desa tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan asas demokrasi. “Kepala desa seharusnya bersikap netral, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Kiai Naqib berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera turun tangan untuk menjaga agar situasi politik tetap kondusif. “Jangan sampai tindakan ini merugikan salah satu pasangan calon dalam kontestasi demokrasi di Sumenep,” tegasnya.(di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.