DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi oleh Bawaslu Sumenep, Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi yang diketuai Syafrawi semakin yakin bahwa laporan mereka terhadap PLT Bupati Dewi Kholifah dan Camat Pasongsongan Fariz Aulia Utomo akan diproses.
“Kami percaya Bawaslu memiliki integritas dalam menegakkan undang-undang, dan kami yakin Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum, bahkan jika itu melibatkan PLT Bupati Sumenep,” ungkap Syafrawi. Sebagai kuasa hukum pelapor pasangan FINAL, mereka berkomitmen untuk terus mengawal laporan ini hingga ada kepastian hukum.
Laporan ini diajukan ke Bawaslu Sumenep terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan pejabat pemerintah yang terlibat dalam ajakan serta penggunaan simbol identitas salah satu pasangan calon dengan slogan “FAHAM.” Tindakan ini dinilai melanggar berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010, Pasal 280, 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, tindakan tersebut melanggar kode etik ASN berdasarkan Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014 yang mewajibkan ASN bebas dari intervensi partai politik. Beberapa pasal lain yang dilanggar meliputi Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2024, serta Pasal 69 hingga 73 UU RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Juga tercantum pelanggaran dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 190 UU RI No. 1 Tahun 2015.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi sebagai kuasa hukum pasangan FINAL meminta Bawaslu Sumenep segera memproses laporan ini. Apabila ditemukan unsur pidana, mereka juga berharap agar Gakkumdu dapat menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan bahwa proses klarifikasi terkait laporan itu sudah jalan,”Proses klarifikasi sudah jalan sejak kemarin,”ucapnya,Rabu (06/11/2024).(di/mad)