Kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai Madura Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dengan Aplikasi Siroleg

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Madura untuk memperkenalkan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat pengawasan dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran. Langkah kolaboratif ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Sumenep, Rabu (8/10/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, yang bertugas mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024. Dua narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan pemahaman penting mengenai pengawasan barang kena cukai ilegal. Mereka menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah inovasi yang memudahkan masyarakat dan petugas melaporkan peredaran rokok ilegal. “Aplikasi ini memungkinkan kami merespons laporan lebih cepat, sehingga penindakan terhadap rokok ilegal bisa dilakukan dengan segera,” ujar Nurus.

Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan komitmen Satpol PP dalam mengawasi barang kena cukai, khususnya rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tapi juga kesehatan masyarakat. Dengan Siroleg, kami berharap pengawasan dapat lebih optimal dan terarah,” kata Wahyu. Ia juga menekankan bahwa upaya memberantas rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, di mana peran Satpol PP adalah mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sedangkan penindakan dilakukan oleh Bea Cukai.

Selain itu, Wahyu menyinggung pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang juga digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah penghasil cukai, seperti Sumenep.

“Kami ingin agar personel Satpol PP lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka di lapangan, terutama dalam pengumpulan informasi dan pelaporan rokok ilegal. Dengan pelatihan ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan secara signifikan,” tambah Wahyu.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan membeli produk yang memiliki pita cukai resmi. “Cukai yang dibayarkan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk pembangunan,” tegas Dadang.

Kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai Madura ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui implementasi Siroleg, sehingga kerugian negara dan dampak buruk bagi masyarakat dapat diminimalisir.*