DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki dampak signifikan tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga dalam peningkatan sektor kesehatan. Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, mengungkapkan bahwa rumah sakitnya terus mengalokasikan dana DBHCHT untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Pada tahun 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pengadaan 25 tempat tidur pasien (hospital bed). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit tersebut, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.
“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 miliar, dan itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas Erliyati. Ia menambahkan bahwa pengadaan ini menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi standar yang telah ditetapkan, paling lambat pada 1 Juli 2025.
Pengoptimalan fasilitas kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penting agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Sumenep. Erliyati juga menekankan pentingnya peran DBHCHT dalam mewujudkan tujuan ini.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mendukung program ini. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung DBHCHT melalui pembelian rokok legal yang memiliki pita cukai. “Dana dari cukai tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil cukai, termasuk Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.
Menurut Dadang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi menjadi beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.
Pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.*