Menegakkan Amanat Perbup tentang Tembakau, Tim Monitoring dan Pengawasan Sumenep Gencar Turun ke Gudang Tembakau

oleh
oleh
Petugas saat Monitoring ke Gudang Tembakau di Sumenep

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Tim monitoring dan pengawasan pembelian Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, gencar turun ke Gudang pengusaha tembakau, seperti di Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding dan Lenteng di musim panen tahun ini.
Monitoring ini dilakukan, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomer 29 Tahun 2024 Tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

“Tim ini turun untuk lebih mensosialisasikan dan menegakkan amanat dari Peraturan Bupati (Perbup),”ucap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (22/08/2024).

Menurutnya, tim akan terus konsisten melakukan monitoring dan pengawasan selama musim panen tembakau tahun ini,”Kami berharap partisipasi dan dukungan semua pihak agar bisa berjalan efektif apa yang sudah menjadi kebijakan bupati lewat Peraturan Bupati Sumenep ini,”harapnya.
Ramli menerangkan, sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Bupati (Perbup) nomer 29 tahun 2024, bahwa setiap pengusaha pembelian tembakau memberitahukan dan mengurus izin pada bupati. Setelah mendapatkan izin sebagai wujud transparansi maka wajib ada keterbukaan bagi pihak pembeli (gudang) seperti mengumumkan pelaksanaan pembelian, kemudian mengumumkan harga termasuk diumumkan di media.

Kemudian terkait pengambilan sampel atau ‘poster’ dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 telah diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli bila sudah terjadi transaksi, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu penjual atau petani.

“Juga diatur potongan pembungkus atau tikar sebanyak 3,5 kilogram dan diamanatkan menggunakan tikar produksi sumenep sebagai bentuk pemberdayaan pada pengrajin atau UMKM sumenep,”terangnya.

Lajut Ramli, jika semua ketentuan yang sudah diatur dalam perbup itu dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi yang harus ditanggung. Dan tim dapat merekomendasikan pada bupati untuk diberlakukan sanksi. Mulai dari sanksi berupa teguran, penutupan sementara hingga ke pencabutan ijinnya.

“Artinya peraturan bupati ini, lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada semua pihak. Baik penjual, petani dan pembeli agar sama-sama bisa diuntungkan,” terangnya.

Adapun mengenai ketentuan harga tembakau tahun ini, berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024 Tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024 sebagai berikut: untuk tembakau gunung seharga Rp66.983 naik 17,14% dari tahun sebelumnya seharga Rp55.500 perkilonya. Kemudian tembakau tegal Rp61.604 naik 23,71% dari tahun sebelumnya seharga Rp47.000 perkilonya dan tembakau sawah seharga 46.142 naik 13,31% dari tahun sebelumnya seharga Rp40.000 perkilonya.(*)