DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter di Jl. Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008 Kelirahan Barurambat Kota Kec./Kab. Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankam oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR (34 Th), warga Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak anyar Kec./Kab. Pamekasan.
“Pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban berhasil diamankan di rumah nya beserta dengan Barang Bukti yang telah di curi,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara menaiki tembok rumah korban dan mencongkel kaca jendela, mengetahui barang miliknya hilang, korban segera melaporkan tindak pidan pencurian didalam rumahnya ke Polres Pamekasan.
“Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34detik,” tegasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV yaitu seorang laki-laki inisial AR, (34Th).
“Pelaku kami amankan dirumahnya, saat di interogasi AR mengaku bahwa melakuan pencurian di rumah tersebut. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah korban,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta dengan barang bukti sudah berada di Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.(yad)