DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggenjot pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep. Bahkan saat ini Panitia khusus (pansus) II lembur agar pembahasan selesai sesuai jadwal.
Ketua Pansus II Nurus Salam mengatakan pembahasan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut masih dibahas di internal. Nantinya, pihaknya akan mengundang institusi yang memiliki wewenang mengurusi pendidikan.
”Besok kami akan undang Kementerian Agama Sumenep dan cabang dinas pendidikan. Kalau Dinas Pendidikan Sumenep sudah kami libatkan sejak awal,” tambahnya.
Ia memaparkan jika penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep dinilai belum maksimal. Karena itu, perlu dibuatkan payung hukum sebagai turunan untuk mengimplementasikan regulasi diatasbya. Dia memerinci, salah satu poin penting yang ada dalam pembahasan raperda tersebut adalah pendidikan dasar wajib dibiayai oleh negara.
Dalam hal ini adalah Pemkab Sumenep. Perda itu juga akan melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa/wali murid.
”Tapi, bakal ada pengecualian di sini, misalnya sedekah atau apa, yang sekiranya tidak merugikan siswa/wali murid. Semua biaya pendidikan harus ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Pria yang juga duduk di Komisi IV DPRD Sumenep itu menyatakan, pembahasan raperda harus dilakukan dengan cepat.
Dalam sehari, pansus dijadwalkan menggelar meeting dua kali. ”Jadi, kami mengadakan rapat siang dan malam,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari berharap pembahasan raperda yang jadi prioritas secepatnya rampung.
Meskipun, dalam prosesnya, pansus bisa mengajukan perpanjangan waktu. ”Boleh diajukan kalau memang tidak memungkinkan. Tapi, kami berharap selesai sesuai rencana,” tandasnya.
Untuk diketahui, jika merujuk pada rencana awal pembahasan dijadwalkan tuntas pada bulan maret tahun ini.