DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Benny Halim Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan 5 Anggota PPK Masalembu, Ketua Panwascam Masalembu dan DHF, Caleg PDI-P ke Bawaslu Sumenep pada hari Rabu 13 Maret 2024.
Benny Halim bersama Marlaf Sucipto, kuasa hukumnya, mendatangi Kantor Bawaslu Sumenep. Terlihat sejumlah pendukung Benny ikut ikut mengantar ke Kantot Bawaslu Sumenep.
Usai memberi keterangan. Marlaf memberi beberapa catatan atas penyajian Data D Hasil Pemilu di Kecamatan Masalembu yang disampaikan dalam Rekapitulasi Terbuka KPU Kabupaten Sumenep.
Menurut Marlaf, Data D Hasil yang disampaikan PPK Masalembu dinilai tidak sesuai dengan Data C Hasil Plano per TPS dan C. Rekap Kontrol saat penghitungan di PPK Kecamatan Masalembu.
Marlaf menilai, perubahan Data Hasil Pemilu Kecamatan Masalembu diduga dilakukan oleh 7 orang. 6 orang dari unsur penyelenggara pemilu, yaitu PPK dan Panwascam Masalembu. 1 orang dari Caleg PDI-P.
Karena itu, Benny melaporkan DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu. 4 anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu.
“Ke 6 orang di atas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan arahan, perintah, tekanan bahkan intimidasi dari inisiap DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 5 Dapil 7,” terang Marlaf dalam rilisnya.
Marlaf membeber, kejanggaalan perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu. Dikatakan, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol. DF meraih suara di Kecamatan Masalembu sebanyak 4.883 suara.
Dalam sekejap. Saat Rekapitulasi KPU Kabupaten. Suara DF berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara.
Berikut petikan rilis resmi dari Benny Halim yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Marlap Sucipto:
“Bapak *Benny Halim* melaporkan penyajian Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko), *yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan* dengan dokumen Berita Acara, Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/kota) dan Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model rekap kontrol-DPRD Kab/kota), yang berlangsung pada *14 Februari 2024*
Dugaan perbuatan para terlapor, kami duga bertentangan dengan ketentuan *Pasal 532, Pasal 535, Pasal 544, Pasal 551*, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182)
*Pasal 532*
_“Setiap orang yang dengan sengaja *melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang* dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”._
*Pasal 535*
_*“Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4)* dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”_
*Pasal 544*
_*“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”_
*Pasal 551*
_*”Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”_
Di dalam laporan tersebut, Bapak Benny Halim meminta Bawaslu Sumenep untuk:
1.Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan, *disesuaikan dengan*
Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan;
2. Membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7; dan
3. Merekomendasikan Laporan _a quo_ untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep;”
Demikian rilis ini dibuat, boleh dikutip sebagian atau seluruhnya. Yang penting tidak menghilang maksud dan esensi dari adanya rilis ini.(red)